Kegiatan

Pengendalian Gratifikasi

Pengguna (Migrasi)
Pengendalian Gratifikasi

Cupak, 19 Juli 2024

Dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Kepada Staf Puskesmas Jua Gaek dan Masyarakat Nagari Cupak oleh Irban 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Solok, Hafizol Gafur, SE, CRMO. Kegiatan dihadiri oleh 50 orang terdiri dari staf Puskesmas dan perwakilan masyarakat 9 Jorong Kenagarian Cupak. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa gratifikasi berdampak buruk baik kepada penerima maupun pada masyarakat luas.

Gratifikasi dapat menyebabkan penerima dikenai sanksi hukum, menghilangkan kepercayaan publik kepada aparatur negara, merusak citra dan karir, menimbulkan ketidakadilan pada masyarakat, memperlambat pembangunan, meningkatkan kemiskinan,  serta menurukan kualitas pelayanan publik.

Begitu besarnya dampak gratifikasi sehingga semua pihak harus berperan dalam pencegahan dan pengendaliannnya.

Dengan bersama-sama kita dapat mencegah praktik gratifikasi dan membangun Indonesia yang lebih baik.